Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Lucianty Pahri, terdakwa kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Muba tiba di PN Palembang, Kamis (7/4/2016), dengan ambulans.
Ia juga memasuki ruang sidang dengan kursi roda. Dua perawat turut mendampinginya.
Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim Saiman sempat menanyakan Lucianty mengenai kesanggupannya menjalani sidang.
Lucy, demikian sapaan akrabnya, mengatakan sanggup. Ia bersama sang suami, Pahri Azhari, yang juga menjadi terdakwa kasus yang sama, lantas duduk di kursi, tepat di hadapan hakim.(*)