News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Tegas, Rekening Penunggak Pajak Diblokir

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Aceh mulai melakukan pemblokiran rekening bank terhadap wajib pajak yang menunggak.

Total saldo di rekening bank yang di blokir mencapai Rp 33 miliar lebih. Pemblokiran dilakukan serentak di seluruh wilayah tugas Kantor Pelayan Pajak di seluruh Aceh terhadap 34 penunggak.

Kepala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh mengatakan, penunggak pajak yang rekeningnya diblokir ini sudah melalui semua tahapan hukum dan penagihan aktif.

Data DJP Aceh juga menyebutkan, dari total rekening yang diblokir, belasan di antaranya adalah bidang usaha perdagangan, koperasi, hingga wajib pajak perorangan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini