Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG -- Dengan alibi untuk membeli darah perawan guna mengangkut emas di rumah Novan di Kelurahan Tanjungpendam Tanjungpandan, Afrizal Jono Tanjung alias Joni (40) menguras uang puluhan juta milik korban Zukivyadi (36).
Ide Jono menjadi dukun palsu bermula pada Januari 2016.
Ketika itu, tersangka yang sempat menumpang salat di rumah Novan, tiba-tiba kerasukan secara berpura-pura.
Berbagai cerita disampaikan saat rekayasa kerasukan tersebut.
Namun inti dari kerasukan tersangka, ingin mengelabui ada emas murni di rumah Novan.
Kemudian tersangka mendatangi rumah Zukivyadi dengan tema berbisnis, yakni mengangkat emas dari umah Novan.
Ia meminta uang sebesar Rp 63 juta kepada korban untuk membeli darah perawan melalui transfer bank.
Ya, darah perawan itu sebagai salah satu syarat untuk mengangkat emas yang ada di rumah Novan.
Setelah menerima uang untuk membeli darah parawan, muncul ide baru dari tersangka untuk menguras harta korban.
Cerita pun berlanjut, tersangka berdalih seseorang yang mengusahakan mencari darah perawan tersebut meninggal dunia dan berujung pada masalah hukum.
"Habis itu baru saya minta lagi uang Rp 35 juta. Saya bilang sama dia (korban) untuk menutupi kasus di Kejaksaan dan Kepolisian," ucap Joni kepada Posbelitung.com, Kamis (7/4/2016).
Tersangka Joni diamankan oleh polisi, Senin (4/4/2016), setalah menerima laporan dari korban, Sabtu (2/4/2016).
Akibatnya warga Jalan Hayati Mahim, Kelurahan Pangkallalang itu, mengalami kerugian sebesar Rp 98 juta.
"Tersangka sudah kami tahan, dan modus dia dari hasil penyidikan kami meminta tolong untuk menyiapkan darah perawan. Tapi setelah itu orang yang mencarikan darah itu, dibilang tersangka sakit," ungkap Kapolres Belitung, AKBP Candra Sukma Kumara.
Alasan Menyenangkan Keluarga
Joni merupakan warga asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang telah berada di Kabupaten Belitung sejak satu setengah tahun belakang.
Lelaki yang memiliki tiga orang anak itu, nekat melakukan perbuatan penipuan ini, lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Ide saya lah ini. Mau nyenangin keluarga dengan uang yang saya dapat, selama ini saya tidak punya uang untuk membahagiakan keluarga. Uangnya saya beli-belikan keperluan keluarga, dan untuk rencana ngembangin usaha ternak," ujar lelaki yang bermukim di Desa Juru Seberang itu.
"Sekarang kami masih terus mendalami, dan sejumlah barang bukti (BB) seperti bambu kuning, kain putih, dan perlengkapan dukun lainnya sudah kami amankan. Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP," ujar Kapolres Belitung, AKBP Candra Sukma Kumara.
Satu unit sepeda motor ikut menjadi barang bukti (BB) dari hasil kejahatan tersangka Joni.
Selain itu, polisi juga mengamankan koin lama, empat unit Handphone (HP), dua unit resever, satu uni VCD, satu buah buku tabungan, satu keping SIM, satu keping ATM, satu buah jam tangan, 15 butir batu akik, dua unit pisau, dan selembar kain putih, serta satu potong bambu kuning, sebagai alat bukti tersangka. (*)