Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, meringkus kurir narkoba inisial MI alias DA (22), warga Aceh, di jalan Bakti, Marpoyan Damai, Kamis (7/4/2016) malam.
Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,73 gram.
Dari penyelidikan, terungkap jika narkotika jenis sabu yang diedarkan MI ternyata dikendalikan seorang narapidana inisial A di Lapas Klas IIA Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi pada Jumat (8/4/2016) mengatakan, pengungkapan kasus diawali dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di lapas tersebut.
Petugas lantas menghubungi narapidana inisial A, dengan berpura-pura sebagai pembeli yang memesan barang.
Kepada petugas, napirapidana tersebut mengatakan, barang pesanan akan diantarakan kurir di tempat yang ditentukan.
Seorang kurir tiba. Petugas langsung meringkusnya, dengan disaksikan warga sekitar.
Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menyelidiki narapidana berinisial A, yang menjadi pengendali narkotika dalam kasus itu.(*)