Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai ditangkap dan diperiksa 1x24 jam karena kasus suap, Bupati Subang Ojang Sohandi digelandang penyidik dari kantor KPK, Jakarta, ke mobil tahanan, Selasa (12/4/2016) petang, selanjutnya dibawa ke Rutan Polres Jakarta Timur.
Sebelum dibawa ke rutan, Ojang Sohandi selaku bupati sempat menyampaikan permintaan maaf untuk para pimpinan Muspida, pejabat pemkab dan masyarakat Kabupaten Subang atas tertangkapnya dirinya karena kasus suap ini.
Tak lupa, Ojang juga memohon doa restu dari masyarakat Kabupaten Subang agar dirinya bisa menjalani proses hukum di KPK, termasuk penahanan dirinya ini.
Ia pun berharap warga Subang tetap menjaga kekompakkan dan kebersamaan.
Meski menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang menimpanya, Ojang Sohandi tidak mau secara tegas menyesali perbuatannya.
Bupati Subang Ojang Sohandi ditangkap oleh tim KPK saat mengikuti pertemuan bersama sejumlah pimpinan Muspida di kantor Kodim Subang, Jawa Barat pada Senin (11/4/2016) siang.
Sang bupati ditangkap setelah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devi lebih dulu ditangkap karena menerima suap hampir Rp 1 miliar dari pihak berperkara, terdakwa kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Kholik.
Uang tersebut diserahkan ke jaksa Devi lewat istri Jajang, Lenih Marliani, di kantor Kejati Jabar.
Diduga uang tersebut adalah kali kedua untuk Jaksa Devi dan atasannya, Jaksa Fahri Nurmallo (pindah tugas ke Kejati Jateng) selaku tim jaksa penuntut terdakwa kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang.
Pemberian uang diduga agar Jajang mendapatkan tuntutan hukuman ringan dari Devi dan Fahri selaku jaksa penuntut.
Selain itu, uang tersebut diduga untuk menyelamatkan sejumlah pejabat Pemkab Subang, termasuk Sang Bupati, agar tidak masuk dalam surat tuntutan jaksa.
Bupati Subang, Jaksa Devi dan istri terdakwa Jajang, Lenih, telah ditangkap penyidik KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya ditahan di rutan berbeda.
Adapun tersangka Jaksa Fahri masih menjalani pemeriksaan etik di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dan segera diantarkan ke kantor KPK.
Sementara, tersangka Jajang yang berstatus terdakwa masih berada di Lapas Sukamiskin. (*)