News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Dicabut, OJK Segel Kantor BPR Dana Niaga Mandiri

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri, Rabu (13/4).

Tak lama setelah pencabutan izin tersebut, petugas OJK dan LPS dikawal kepolisian menyegel sebuah kantor di Jalan Hertasning Raya Timur No 17, Makassar.

"Kami dari LPS siapkan proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan PT BPR Dana Niaga Mandiri. Secara resmi LPS mengambil alih wewenang dan tanggungjawab pemegang saham perusahaan," kata Yanuar Ayub Falahi, Kepala Divisi peremcanaan Likuidasi LPS.

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 7/KDK.03/2016, telah mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini