Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Ardani
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM – Kejaksaan Negeri Muaraenim bersama 23 Camat membuat Memorandum of Understanding, Selasa (12/4/2016).
Kesepakatan itu berisi pengamanan rencana pembangunan di tingkat Kecamatan oleh penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Muara Enim membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang berfungsi memberi pendampingan hukum terhadap kinerja kepala daerah, pengguna anggaran, panitia proyek dan SKPD saat melaksanakan program pemerintahan.
Tim ini juga memberi penyuluhan dan penerangan hukum, pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, membantu camat menggunakan anggaran negara sesuai aturan yang berlaku. (*)