Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sehari menjelang sidang tuntutan, Kamis (14/4/2016), Lucianty jadi saksi untuk pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin) yang jadi terdakwa di pengadilan Tipikor di PN Palembang, Rabu (13/4/2016).
Lucy, sapaan akrabnya, kali ini tampak sehat. Ia bahkan tak lagi menggunakan roda. Dalam kesaksiannya, Lucy membeberkan perannya dalam kasus suap terhadap anggota DPRD.
Di antaranya, memberi uang suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Muba sebanyak dua kali kepada Syamsudin Fei.
Pertama ia memberikan uang dengan jumlah Rp 2,65 miliar. Selanjutnya, Rp 200 juta.(*)