Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri menjalani sidang lanjutan kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ 2014 Kabupaten Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/4/2016).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Lucianty Pahri
sebagai saksi di Persidangan.
Dalam keterangannya, istri bupati Muba nonaktif Pahri Azhari mengungkapkan, wakil Pimpinan DPRD Muba, Darwin AH sempat ingin mengajak berkelahi terpidana Syamsudin Fei lantaran lama memberikan uang suap kepada pimpinan DPRD.
Perihal adanya tekanan oleh Darwin AH itu, diungkapkan Lucianty, ketika Syamsudin Fei hendak meminjam uang sebesar Rp 200 juta di rumahnya, Jalan Kartini Palembang. (*)