News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Dwiki Sopian Disoraki dan Dihujat di Ruang Sidang

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pelaku utama pembunuhan Dwiki Sopian, KR, disoraki keluarga dan teman sekolah korban saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Umpatan-umpatan kasar pun bersipongang di ruang sidang, begitu KR mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda tersebut, Selasa (12/4/2016), majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan KR terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut.

“Menyatakan (terdakwa) anak bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama (terdakwa) anak berada dalam tahanan,” kata Yus.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini