Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Jl Imam Bonjol, Pontianak, Selasa (12/4/2016) sekitar 22.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Abdullah Syam, mengungkapkan penangkapan tersangka Komarudin alias Komar atau UD, yang diketahui merupakan warga Mak Rampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama empat hari, dalam rangka Operasi Bersinar 2016.
"Dia ini jaringan Sambas, kami amankan tadi malam dengan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket seberat sekitar 16 gram," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (13/4/2016).
Selain sabu-sabu, dari penggeledahan terhadap Komar juga ditemukan barang bukti narkoba lain, yakni ganja yang dikemas dalam lipatan kertas koran seberat sekitar 40 gram
"Ini jaringan antar daerah, hasil interogasi kami dia mengambil narkoba di daerah Kampung Beting. Barang ini akan dibawanya ke daerah Tebas, Sambas," ujar Abdullah.
Untuk selanjutnya, menurut Abdullah, pihaknya akan melakukan pengembangan, dari siapa Komar mendapatkan barang haram tersebut.
"Pasti dia ada kaki tangan di Sambas, tadi malam saya sudah koordinasi dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Sambas," tegasnya.
Atas tertangkap basahnya Komar memiliki berbagai jenis narkoba golongan satu tersebut, ditambah kuat dugaan puluhan gram narkoba tersebut akan diedarkan kembali.
Abdullah menegaskan Komar akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka pasti mengaku baru kali ini. Tetapi melihat modus yang dilihat, ini sudah pekerjaan lama," sambung Abdullah. (*)