Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pahri Azhari dituntut empat tahun penjara dan istrinya, Lucianty dituntut dua tahun penjara, dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/4/2016).
Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK, terkait kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Muba (Musi Banyuasin).
Dalam tuntutannya, JPU KPK Irene Putri kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan.
Atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa, penasihat hukum keduanya meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.
Usai majelis hakim Saiman mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, keluarga dan rekan yang duduk di kursi penonton, menghampiri terdakwa dan memeluknya. (*)