Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty tampak tegar setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/4/2016).
Pahri terus memegang erat tangan istrinya saat melangkah keluar ruang sidang.
Ketika awak media coba meminta tanggapan atas tuntutan tersebut tidak banyak kalimat yang keluar dari mulut keduanya.
"Tidak ada tanggapan," ucap Pahri singkat.
Setelah menjawab, keduanya menuju ruang tunggu untuk kembali menuju rutan.
Diberitakan sebelumnya, Pahri dituntut empat tahun penjara. Sementara Lucianty dituntut dua tahun penjara. Keduanya juga harus bayar denda Rp 150 juta dengan subsider lima bulan kurungan.(*)