Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWSCOM,PALEMBANG - Tuntutan dua tahun penjara terhadap Lucianty Pahri, terkait kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Muba (Musi Banyuasin) terhadap pimpinan DPRD Musi Banyuasin, dinilai lebih ringan.
Setidaknya, itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Pahri Azhari, sang suami terkait kasus yang sama.
JPU KPK Irene Putri mengatakan tuntutan terhadap Lucianty memang sengaja lebih ringan karena alasan kemanusiaan.
Lagipula, dalam kasus itu, yang memiliki kepentingan adalah Pahri. Dengan demikian tuntutan memang harus lebih ringan terhadap Lucianty.
Menurut Irene, hal seperti ini biasa terjadi jika kasus menjerat kasus pasangan suami-istri.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Pahri Azhari empat tahun penjara dan Lucianty dua tahun penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp 150 juta engan subsider lima bulan.(*)