News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Lampung Divonis 1 Tahun Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, Sudiyono divonis satu tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/4/2016).

Menurut Ketua Majelis Hakim Agam Syarief, terdakwa dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyekalkes tersebut. Tak pelak, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar.

"Mengadili menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," katanya.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Menurut majelis hakim, jika tidak bisa membayar denda, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Sudiyono tidak menyebutkan merek-merek barang yang akan diadakan dalam harga perkiraan sementara. Terdakwa juga tidak pernah menerima hasil pemeriksaan barang.

Dua terdakwa lain, yakni Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi, Alfi Hadi Sugondo dan Buyung Abdul Aziz divonis selama satu tahun dan satu bulan penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Agam Syarief, kedua terdakwa dari pihak rekanan itu bersalah, lantaran turut serta dan bersama-sama melakukan korupsi pada proyek tersebut.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 1 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata.

Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini