Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - SD (43) seorang konsultan proyek berurusan dengan polisi. Ia menjalani pemeriksaan di ruang Ditkrimum Polda Babel Jum'at (15/4/2016).
Pasalnya, yang bersangkutan kedapatan mencuri laptop. Kepada polisi, ia mengaku khilaf melakukan pencurian di Toko komputer Omega, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang.
SD menceritakan awalnya datang ke toko komputer Omega untuk memperbaiki PC, Senin (11/4/2016) pagi.
Namun, saat itu dirinya melihat toko tersebut dalam keadaan sepi. Melihat suasana sepi, ia kemudian langsung menggondol laptop yang ada dietalase.
Selanjutnya, ia pulang dan batal memperbaiki PC komputer miliknya. Meski begitu, SD membantah mencuri dua laptop di toko tersebut.
Kasus ini terungkap karena aksi SD terekam dari CCTV di toko lain, di kawasan Pasar Pangkalpinang.
Pemilik komputer yang curiga kemudian menginformasikan ke anggota Jatanras Polda Babel yang langsung membekuknya dengan barang bukti satu unit laptop merk Asus berwarna putih.(*)