Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Berry Supriyadi
TRIBUNNEWS.COM, INDERALAYA -- Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali ricuh, Senin (18/4/2016).
Pemicunya ketika Wakil Ketua II DPRD, Wahyudi Maruwan yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan, memaksa membacakan SK Mendagri berisi pengangkatan HM Ilyas Panji Alam sebagai Bupati defenitif.
Namun sikap Wahyudi ditentang oleh anggota Fraksi Partai Golkar yang hadir di persidangan.
Menurut anggota Fraksi partai yang mendukung Bupati nonaktif AW Nofiadi karena tersandung kasus narkoba, pembacaan SK Mendagri oleh Wakil Ketua II DPRD Wahyudi adalah ilegal, dan tidak kuorum.
Sementara Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan Ogan Ilir, menolak membacakan SK Mendagri tersebut tanpa alasan yang jelas.
Namun bagi Wahyudi, jika pimpinan sidang paripurna menolak membacakan SK, dirinya berhak membacakannya saat sidang. (*)