News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundupan 2050 Karung Ammonium Nitrate Senilai Rp 6,6 Miliar Digagalkan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri menggagalkan penyelundupan 2050 karung Ammonium Nitrate senilai Rp 6,6 miliar yang diangkut KM Harapan Kita.

Ammonium Nitrate yang diamankan di perairan 30 mil Timur Laut Berakit ini diangkut dari Pasir Gudang Malaysia dengan tujuan Sulawesi Selatan.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Raden Evy mengatakan selain mengamankan Ammonium Nitrate, pihaknya juga mengamankan enam ABK kapal dan KM Harapan Kita.

"Keenam ABK tersebut yakni Hsnd, Hsn, Za, R, M dan K sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk pemiliknya identitasnya sudah kami kantongi dan dalam pengejaran," katanya.

Winarko mengaku untuk mengelabui petugas, pelaku menutup karung Ammonium Nitrate dengan karung yang bertuliskan Mitsubishi Japan.

"Pelaku kami jerat pasal 102 huruf (a) UU No.17 tahun 2016 tentang kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1). Kesatu KUHP," katanya seraya menambahkan keenam tersangka tersebut penahanannya dititipkan di Rutan Tanjung Balai Karimun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini