Laporabn Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/4/2016).
Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi, Kuasa hukum keduanya meminta dibebaskan dari semua tuntutan.
Alasan yang tertuang dalam pembelaan, Pahri sebagai terdakwa I dan Lucy sebagai terdakwa II sama sekali tidak mengetahui adanya pemberian suap kepada anggota DPRD Muba.
Karena itu, Pahri dan Lucianty juga meminta pemulihan nama baik. Mereka juga ingin uang suap yang dipinjamkan ke Syamsuddin Fei sebesar Rp 2,65 miliar dikembalikan.(*)