News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merasa Tak Bersalah, Pahri-Lucianty Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporabn Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/4/2016).

Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi, Kuasa hukum keduanya meminta dibebaskan dari semua tuntutan. 

Alasan yang tertuang dalam pembelaan, Pahri sebagai terdakwa I dan Lucy sebagai terdakwa II sama sekali tidak mengetahui adanya pemberian suap kepada anggota DPRD Muba.

Karena itu, Pahri dan Lucianty juga meminta pemulihan nama baik. Mereka juga ingin uang suap yang dipinjamkan ke Syamsuddin Fei sebesar Rp 2,65 miliar dikembalikan.(*)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini