Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provnsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun penghargaan standar pelayanan PTSP Babel berada di peringkat ketiga dari 34 PTSP di seluruh Indonesia.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jumli Jamaludin kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Babel H Rustam Effendi.
Selanjutnya penghargaan diserahkan kepada Kepala BPPTS dan Penanaman Modal Babel Ceppy Nugraha, di sela-sela kegiatan acara Hari Konsumen nasional (Harkonas) di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Jumat (22/4/2016).
Dijelaskan Kepala OmbudsmanPewakilan Babel Jumli Jamaludin, bahwa penghargaan diberkan berdasarkan observasi kepatuhan Ombudsman RI pada tahun 2015.
Menurut Jumli, bahwa PTSP Provinsi Kepulauan Babel ini tingkat kepatuhan tinggi dan mendapat kategori zona hijau.
Hal tersebut dilihat dari sisi standar pelayanan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Inilah menjadi indikator yangmenjadi penilaian Ombudsman RI," ujar Jumli. (*)