News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Populer Pekan Ini

Masruroh Menangis di Pengadilan, Tanah Senilai Rp 10 Miliar Lenyap Karena Utang Rp 30 Juta

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - Masruroh menangis sejadinya di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rembang Jawa Tengah, Senin lalu.

Dia memohon pengadilan untuk menunda eksekusi terhadap tanah dan bangunan miliknya.

"Kami meminta keadilan hukum kepada PN Rembang. Masa tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar mau dieksekusi gara-gara utang Rp 30 juta," teriak wanita yang mengenakan kerudung hitam tersebut.

Warga Desa Manggar, Kecamatan Sluke, Rembang itu mendatangi PN Rembang bersama karyawan, saudara dan anaknya.

Mereka pun membawa poster bertuliskan pemintaan kepada PN Rembang sebagai pihak eksekutor untuk membatalkan eksekusi bangunan dan lahan seluas satu hektare miliknya.

Saat mengeluarkan unek-uneknya, Masruroh beberapa kali mengusap air matanya.

Ia pun sempat bersandar ke dinding sembari menangis sesenggukan.

"Kasihani kami orang kecil. Jangan membela orang kaya. Saya tidak terima hanya utang Rp 50 juta tapi bangunan dan tanah saya diambil," ucapnya sembari mengusap air matanya.

Ia bercerita alasan kenapa pihak PN akan mengeksekusi bangunan dan lahannya.

Pada 2007, Masruroh mengambil pinjaman sebesar Rp 50 juta di Bank Danamon Pamotan Rembang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.

"Saya sudah mengangsurnya hingga Rp 20 juta. Kemudian pada 2010 angsuran sempat macet enam bulan karena tertimpa musibah, suami saya meninggal dunia," jelasnya.

Meskipun demikian, ia mengaku tetap berusaha membayar kekurangannya.

Pada 2010, karena keterbatasan dana, ia pun hanya membawa uang Rp 20 juta dahulu. Sisanya, Rp 10 juta akan dibayarkan setelah itu.

Ia mengaku, sesampai di bank, pihak bank menolak uang Rp 20 juta tersebut.

Bank tetap meminta uang sebanyak Rp 30 juta langsung dilunasi.

"Saya pun berusaha mencari kekurangannya. Namun tiba-tiba ada surat pemberitahuan eksekusi karena sudah ada pihak yang memenangkan lelang," imbuhnya.

Masruroh menuntut pihak Bank Danamon di PN Rembang. Namun pihaknya kalah dan kemudian saat ingin mengajukan banding, sudah melewati batas pengajuan banding.

Upaya hukum lain, peninjauan kembali (PK) pun diajukan pihaknya.Hingga sekarang, proses hukum masih berjalan. Karena ia belum menerima memori putusan PK. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini