Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura,Darwin AH, dan Aidil Fitri menjalani sidang tuntutan kasus suap LKPJ 2014 RAPBD 2015 Kabupaten Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/4/2016).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda-beda.
Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri masing-masing dituntut 5,6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan, Darwin AH dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan. Tuntutan itu lebih berat dari tiga terdakwa lain.
Dituntutnya Darwin lebih berat ketimbang tiga pimpinan lain, lantaran di setiap persidangan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui menerima uang suap. (*)