News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Darwin AH Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura,Darwin AH, dan Aidil Fitri menjalani sidang tuntutan kasus suap LKPJ 2014 RAPBD 2015 Kabupaten Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/4/2016).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda-beda.

Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri masing-masing dituntut 5,6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan, Darwin AH dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan. Tuntutan itu lebih berat dari tiga terdakwa lain.

Dituntutnya Darwin lebih berat ketimbang tiga pimpinan lain, lantaran di setiap persidangan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui menerima uang suap. (*)

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini