News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan KPK Tuntut Darwin AH Lebih Berat dari Terdakwa Lain Dalam Kasus Suap

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebagai terdakwa, Darwin AH dinilai memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Muba.

Itulah yang menjadi alasan jaksa penuntut umum KPK dalam menyampaikan tuntutannya dalam persidangan yang berlangsung di PN Palembang, Senin (25/4/2016).

"Hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Darwin adalah memberi keterangan berbelit-belit. Sudah, itu saja," ucap jaksa KPK, Wiraksajaya usai sidang.

Darwin, satu dari empat pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin) yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang beragendakan tuntutan itu, dituntut paling berat dalam kasus tersebut. 

Ia dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Sementara tiga terdakwa lain, Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, masing-masing dituntut 5,6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini