Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebagai terdakwa, Darwin AH dinilai memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Muba.
Itulah yang menjadi alasan jaksa penuntut umum KPK dalam menyampaikan tuntutannya dalam persidangan yang berlangsung di PN Palembang, Senin (25/4/2016).
"Hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Darwin adalah memberi keterangan berbelit-belit. Sudah, itu saja," ucap jaksa KPK, Wiraksajaya usai sidang.
Darwin, satu dari empat pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin) yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang beragendakan tuntutan itu, dituntut paling berat dalam kasus tersebut.
Ia dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Sementara tiga terdakwa lain, Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, masing-masing dituntut 5,6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.(*)