Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil Pimpinan DRPD Muba, Darwin AH kecewa mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa terkait kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Muba (Musi Banyuasin), di PN Palembang, (25/4/2016).
Dari empat terdakwa, ia satu-satunya yang dituntut paling berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sampai saat ini, pria berkacamata itu, masih tetap ngotot dirinya tidak menerima uang suap dan ikut andil dalam kasus suap LKPJ 2014 R-APBD 2015 Kabupaten Muba.
Ia menegaskan tidak menerima atas tuntutan tersebut. Meski dia merupakan salah seorang empat pimpinan DPRD Muba.
Darwin meminta jaksa memberi bukti nyata berupa surat atau kwitansi yang membenarkan bahwa dirinya ikut menerima uang suap tersebut.(*)