Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Agung Refly Yulian (20) warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, tertunduk lesu.
Hidupnya berubah 180 derajat setelah motornya bersenggolan dengan motor yang dikemudikan Sulaiman, Desember tahun lalu.
Di ruang sidang PN Tanjungkarang, hakim menjatuhkan vonis penjara 8 tahun kepada Refly. karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Sulaiman tewas.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, yang mengakibatkan korban Sulaiman meninggal dunia," kata hakim Yus Enidar di PN Tanjungkarang, Senin (25/5).
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Tia Novalianti yang menghukumnya selama 10 tahun penjara.
Terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Penganiayaan terjadi Desember 2015 di Jalan Yos Sudarso, depan Masjid Jami Nurus Sa’ad, Kelurahan Panjang.
Awalnya, korban dan terdakwa bersenggolan motor. Terjadilah cekcok di antara mereka. Agung bersama temannya, yang saat ini masih buron lantas melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Sulaiman tewas.(*)