Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi melakukan 17 kali penindakan terhadap barang ekspor-impor ilegal selama 2016.
Barang ilegal itu yang dikirim via pos itu rata-rata berupa rokok dan minuman keras. Selain itu, ada juga sex toy masuk dalam daftar barang ilegal yang yang disita.
Sex toy tersebut ketika dibuka dari bungkusnya oleh petugas bea cukai ternyata bentuknya menyerupai lidah.
Kepala Kantor Bea Cukai, Priyono mengatakan, sex toy merek 'lidah bergetar' itu termasuk barang yang turut diamankan karena tanpa disertai pita cukai.
"Sex toy ini jenis lidah bergetar buatan Tiongkok. Barangnya tak banyak. Peredaran di Jambi juga tak banyak karena barang ini biasanya dikirim via online," kata Priyono dalam jumpa pers ekspos barang ilegal sitaan, Selasa (26/4/2016).(*)