Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Massa Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh se-Dunia di kantor Gubernur Lampung, Senin (2/5/2016). Ada beberapa tuntutan massa dalam orasinya.
Tuntutan itu adalah meminta mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan tersebut, menurut massa, memiskinkan buruh secara sistematis dan melanggengkan sistem kerja kontrak.
PPRL menyebut PP 78 berdampak pada makin banyak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tuntutan lainnya adalah meminta menghapuskan sistem kerja dan outsourcing. Massa juga menyuarakan untuk melawan politik upah murah.(*)