Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Empat pimpinan DPRD Muba menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/5/2016).
Dalam sidang ini, wakil pimpinan DPRD Muba Darwin AH membacakan pledoinya.
Pria berkacamata ini pun tampak secara lugas dan tegas membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH.
Dalam pledoinya, Darwin yang dituntut dituntut lebih berat dari ketiga pimpinan lainnya, Riamon Iskandar, Isla Hanura dan Aidil Fitri memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan atau hukuman yang dijatuhkan agar lebih ringan. (*)