News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Dugaan Korupsi Ini Berharap Hukumannya Ringan, Kalau Bisa Dibebaskan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBN 2015 kabutapen Muba di PN Palembang, Senin (2/5/2016).

Agend sidang adalah menyampaikan pledoi atau pembelaan. Wakil pimpinan DPRD Darwin AH dan Islan Hanura memohon pembebasan kepada majelis hakim. Atau setidaknya hukuman yang dijatuhkan bisa lebih ringan.

Sebelumnya, KPK menuntut pimpinan DPRD Musi Banyuasin masing-masing hukuman pidana kurungan 5,6 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan Darwin dituntut lebih berat dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. (*)

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini