Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBN 2015 kabutapen Muba di PN Palembang, Senin (2/5/2016).
Agend sidang adalah menyampaikan pledoi atau pembelaan. Wakil pimpinan DPRD Darwin AH dan Islan Hanura memohon pembebasan kepada majelis hakim. Atau setidaknya hukuman yang dijatuhkan bisa lebih ringan.
Sebelumnya, KPK menuntut pimpinan DPRD Musi Banyuasin masing-masing hukuman pidana kurungan 5,6 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan Darwin dituntut lebih berat dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. (*)