News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka, Suparman Laporkan Tiga Mantan Anggota DPRD Riau

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan korupsi suap pengesahan RAPBD Riau Tahun 2015, yang juga Bupati Rokan Hulu, Suparman melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga anggota DPRD Riau priode 2009-2014 ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu (4/5/2016).

Tiga orang mantan rekan sejawat yang dilaporkannya itu yakni Zukri Misran, Toni Hidayat dan Gumpita.

Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Suparman adalah terkait pernyataan dari ketiga orang tersebut kepada penyidik KPK hingga akhirnya menyeret namanya dalam kasus suap pengesahaan APBD Riau tahun 2015.

Langkah hukum yang sama sebelumnya juga dilakukan oleh tersangka kasus suap APBD Riau Tahun 2015 lain yaknj Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau periode 2009-2014.

Johar Firdaus melaporkan Riki Hariansyah, anggota DPRD Riau priode 2009-2014 ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kedua tersangka itu sama-sama menunjukan Razman Arif sebagai kuasa hukum mereka.

Usai membuat laporan, Razman Arif di Mapolda Riau mengatakan dirinya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan tiga orang terlapor itu.

Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan korupsi menerima pemberian hadiah atau janji dalam pembahasan RAPBD Riau Tahun 2014 dan 2015 itu, menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan seorang anggota DPRD Riau tahun 2009-2014 Kirjauhari.

Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Kirjauhari karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini