Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Suryanto alias Ationg (53), Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari Bin Kateno (42) warga binaan yang dihukum mati akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Farhan Hidayat mengatakan proses pemindahan ini sebenarnya sudah lama diajukan, namun karena keterbatasan dana, jadi baru saat ini bisa dilakukan.
Tidak saja tiga terpidana ini, nantinya akan ada sembilan lagi terpidana mati yang akan dikirimkan ke Nusakambangan. (*)