Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tangis keluarga dari empat mantan pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) langsung pecah.
Mereka tak bisa menahan kesedihannya saat menyaksikan Riamon Iskandar, Islan Hanura, Aidil Fitri, dan Darwin AH, tiba Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/5/2016).
Empat terdakwa kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Muba itu, mendapat pelukan hangat dari keluarganya.
Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut. Setelah itu, mereka foto bareng.
Saat ini, empat pimpinan nampak tenang menunggu hakim di luar ruang sidang jelang hadapi vonis atas kasus suap DPRD Muba.
Ketiga pimpinan DPRD Muba, Riamon, Islan Hanura dan Aidil Fitri dituntut 5,6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan Darwin AH dituntut lebih berat yakni tujuh tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan.
Mereka dituntut sesuai pasal 12 huruf A UU Tipikor.(*)