Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PELEMBANG - Riamon Iskandar masih pikir-pikir mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Lagipula, ia bersama kuasa hukumnya masih punya waktu untuk memutuskan mengajukan langkah hukum tersebut atau tidak, selama satu pekan ke depan.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di PN Palembang, mantan pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Sementara Darwin AH divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Mereka dinyatakan bersalah terkait kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin.(*)