Laporan Wartawan Tribun Medan, Royandi Hutasoit
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Pembongkaran teras kedai kopi Kok Tong di persimpangan Jalan Cipto dan Jalan Wahidin, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat oleh Satpol PP Pematangsiantar, menjadi tontonan warga, Rabu (11/5/2016).
Amatan tribun-medan.com, warga berkumpul-kumpul menyaksikan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP.
Bahkan ada beberapa orang yang mengabadikan aksi Satpol PP ini menggunakan kamera ponselnya.
Saat warga diminta bubar oleh Satpol PP tak satu pun yang menggubris.
Berkumpulnya para warga ini membuat jalanan di Jalan Cipto dan Jalan Wahidin tampak macet dan tidak bisa dilalui kendaraan.
Riana, warga yang menyaksikan pembongkaran teras kedai kopi Kok Tong ini mengaku terkejut.
"Dibongkar, ya? Kok bisa? Yang lain dibongkar enggak, ya?" tanyanya.
Ia berpendapat pembongkaran ini adalah tindakan yang cukup berani, karena biasanya lokasi yang dibongkar adalah lokasi pejabat Kota Pematagsiantar nokrong.
"Berani juga orang itu membongkar ya!" sebutnya.
Kepala Tim Satpol PP Arfin yang melakukan pembongkaran mengatakan bangunan teras kedai kopi tersebut dibangun di atas trotoar, menyalahi Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar, sehingga mereka berkewenangan membongkarnya.
"Bangunan ini menyalahi Perda No 9 1992 Tentang Ketentraman dan Kenyamanan Masyarakat dan Perwal No 1 Tahun 2014 Tentang Garis Sempadan Bangunan," tuturnya. (*)