Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bidan RADL hanya bisa menangis terisak saat menjalani pemeriksaan di ruang juru periksa Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Selasa (10/5/2016).
Wanita bertubuh tambun ini menundukan kepalanya saat diperiksa. Sesekali suara tangisnya semakin keras saat ditanya penyidik.
Berbeda dengan kedua dokter yang merupakan saudara sedarah tersebut, mereka terlihat tenang saat menjalani pemeriksaan.
Keduaya tidak lagi menggunakan pakaian medis.
Mereka hanya mengunakan t-shirt dan jeans, terus menunduk saat menjalani pemeriksaan
Polda Sumut akhirnya menetapkan empat tersangka sebagai pelaku aborsi di Klinik Budi Mulia.
Mereka adalah dr ES, dr HS dan bidan RADL serta L boru Harahap selaku pasien.
Penetapan tersebut dilakukan setelah petugas Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan penyidikan di klinik yang beralamat di Jalan Medan-Binjai Km 13, 5 Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini.
"Empat tersangka itu masing-masing dua dokter, bidan dan wanita yang menggugurkan kandungannya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Sebelumnya pertugas kepolisian mengamankan tujuh orang dari klinik Budi Mulia yang menyediakan pelayanan aborsi.
Petugas pun mengamankan tujuh orang dan menetapkan dr JS, dr ES dan bidan RADL sebagai tersangka pelaku aborsi S br S mahasiswi sebuah kampus swasta. (*)