Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tidak tanggung-tangung, 30 orang sekaligus digiring ke markas Polres Bogor, Rabu (11/5/2016).
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto menjelaskan, keseluruh pelaku merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan sejak bulan Januari hingga April.
"Selama tiga minggu terakhir, kasus pencurian sudah mengalami penurunan," ujarnya di Mapolres Bogor, Rabu (11/5/2016).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 14 unit kendaraan sepeda motor, 7 unit kendaraan roda empat, belasan kunci leter T, tiga pucuk senjata api, serta berbagai jenis senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.
“Ada 30 orang pelaku pencurian yang berhasil kami amankan, mereka ini dari kelompok yang berbeda-beda," terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, modus yang biasa digunakan oleh pelaku yakni memepet kendaraan korbannya kemudian menodong korban dengan senjata yang dibawanya.
"Mereka ini tidak segan-segan melukai korbannya," kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)