Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran AdriĀ
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Ditreskrimum Polda Aceh, menangkap empat pelaku pemerkosaan TSN (15), pelajar di salah satu SMP di Banda Aceh, Senin 2 Mei 2016.
Keempat pelaku yang diringkus itu, yakni HS (19) dan SH (23), IG (26) dan TQ (20).
Tiga dari keempat pelaku, masing-masing SH, IG, dan TQ, diringkus di rumahnya, sehari setelah korban ditemani rekannya melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Aceh, Selasa 3 Mei 2016.
Sementara HS otak pelaku dalam kasus pemerkosaan itu, Rabu 11 Mei 2016 malam ditangkap di Sabang dan akan dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan. (*)