Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Reni Kurniawati
TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang, Jumat (13/5/2016).
Salah satu barang terlarang yang dimusnahkan adalah zenith sebanyak 1.059.600 butir, pil dextro 376.064 butir, serta berbagai obat obatan ilegal lain.
Wakapolres Polres HSU Kompol Awilzan SIK mengatakan barang bukti yang dimuskahkan kali ini adalah hasil dari operasi bersinar pada April 2016.
"Kami telusuri dari penjual kecil hingga dapat mendapatkan penjual dalam skala besar," ungkapnya.
Untuk pengedaran obat-obatan beberapa ditemui dari daerah pelosok, karenanya Awilzan berkomitmen tidak hanya memburu pengedar besar namun juga terkecil yang sasaran penjualannya hingga ke desa-desa.
"Kami juga melakukan tindakan pencegahan, bekerjasama dengan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas untuk sosialisasi pencegahan narkoba," tambahnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati HSU, Kadandim 1001 Amuntai, Ketua MUI HSU dan suluruh Camat di HSU.(*)