Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI UTARA - Anggota Reskrim Polsek Kotabumi Utara menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (13/5/2016).
Keduanya adalah Firmansyah (33) dan Jauhari (26), warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura). Mereka berstatus buron selama dua tahun.
Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Utara Aiptu Edy Purnomo mengatakan, keduanya diamankan di tempat terpisah.
Pelaku yang pertama ditangkap adalah Firmansyah, di Desa Jasari, Kecamatan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Jauhari ditangkap di Perumahan Bukit Kencana, Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan pengembangan Edi dan Agus, rekan mereka yang sudah tertangkap pada 2014.
Saat akan ditangkap, Firmansyah berusaha melarikan diri. Meski polisi sudah memberi peringatan. Tapi ia tidak memedulikan. Akhirnya, polisi melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kiri.
"Jauhari diamankan di bandar Lampung ketika sedang bekerja," ujarnya.
Firmansyah dan Jauhari melakukan curas pada 16 September 2014, dengan korban bernama Zulkifli (61), warga dusun kalibunder, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara,Lampura.
Saat itu, korban sedang bekerja di sawah. Pelaku tersebut mengikat korban di pohon karet, sambil menodongkan senpi dan parang.
"Motor korban, Honda Revo BE 7236 JQ, dibawa kabur pelaku," bebernya.
Keduanya, terang Edy, akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.(*)