TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai Senin, 16 Mei 2016 seluruh pengendara bermotor tidak dapat memperpanjang SIM-nya jika melewati batas waktu walau hanya satu hari.
Jika lewat masa berlakunya, pengendara bermotor harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Simak video di atas. (*)
BERITA REKOMENDASI