Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pejabat Pemrov Riau terkait kasua suap alih fungsi lahan di gedung SPN Pekanbaru, Riau, Selasa (17/5/2016).
Mereka yang diperiksa KPK hari itu di antaranya Kepala Biro Administrasi Pembangunan Riau Indra, Mantan Kepala Dinas Cipta Karya yang saat ini Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, Pegawai Negeri Dinas Kehutanan Cecep, dan Fungsional Dinas Cipta Karya Welman Siahaan.
Selain itu juga Mantan Kepala Dinas Kesehatan Riau Zainal, Kepala Badan Lingkungan Hidup Yulwirawati Moesa, Dirut Rumah Sakit Petala Bumi Yusi Pratiningsih, mantan Dirut Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Anwar Beth dan mantan staf ahli Gubernur Riau Guntur.
Sembilan orang tersebut dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara untuk terdakwa Gulat Manurung, yang merupakan Direktur PT Citra Hokian.
Sembilan saksi memenuhi panggilan KPK dan diperiksa secara bergantian selama lebih kurang 1 jam lamanya.
Mantan Dirut Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Anwar Beth, satu dari sembilan saksi usai menjalani pemeriksaan tampak berusaha menghindari awak media.
Pria berkacamata itu terlihat berupaya menutupi wajahnya degan sebuah map yang dibawanya.
Meski begitu, Anwar tetap menjawab pertanyaan awak media seputar pemeriksaan yang dilakukan KPK hari itu.
Dia mengatakan KPK menanyainya perihal kasus alih fungsi lahan untuk tersangka Marudut.
KPK juga menanyai seputar posisinya jabatan dan tugasnya sewaktu menjabat sebagai Direktur RSUD Arifin Ahmat.
Bahkan KPK, kata dia juga menannyai prihal adanya pemberian janji proyek yang akan diberikan oleh tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Citra Hokian Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan bersama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap angan (OTT) yang dilakukan komisi antirasuah pada September 2014.
Edison diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dalam hal pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Riau. (*)