Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan Pjs Bupati Lampung Timur Tauhidi menjalani sidang perdana dugaan korupsi bantuan siswa miskin Disdik Lampung.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/5/2016), juga dihadiri sejumlah keluarga terdakwa.
Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Tauhidi menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pengadaan alat sekolah tahun 2011.
Padahal proyek itu dilakukan pada tahun 2012. (*)