Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan Pjs Bupati Way Kanan Albar Hasan ditahan Kejati Lampung.
Penahanan ini lantaran tersangka kasus land clearing itu dinilai tidak kooperatif.
Albar dibawa dengan kendaraan tahanan bersama Budi (rekanan) dan tiga terdakwa kasus korupsi lain: Tauhidi (kasus disdik), Hendrawan (kasus disdik), dan Sugiarto (kasus dispora) sekitar pukul 15.15 WIB.
Aspidsus Kejati Lampung Robert Tacoy mengatakan, penahanan itu lantaran tersangka dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir panggilan sebagai saksi. (*)