Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus tiga tersangka komplotan pencurian mobil. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Tiga tersangka adalah Basuki (38), warga Panjang; Raju (40), warga Rajabasa; dan Ganda (50), warga Kaliawi, Tanjungkarang Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, ketiga tersangka merupakan satu komplotan.
"Mereka mencuri mobil Honda Accord milik Rizaki warga Tanjungkarang Pusat," ujar Dery, Selasa (17/5/2016).
Polisi menemukan mobil korban di wilayah Lampung Selatan. Saat ditemukan, plat nomor kendaraan sudah diganti oleh para tersangka.
Dery mengatakan, sasaran pencurian mobil komplotan Raju dengan menyasar mobil teman sendiri. Tersangka Raju dan Ganda mengenal korban Rizaki.
"Kedua tersangka mengunjungi korban di rumahnya pura-pura silaturahmi," terang Dery.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Karena mengenal kedua tersangka, korban mempersilakan masuk ke rumahnya. Saat bertamu, tersangka Raju izin ke kamar mandi.
Pada saat itulah, Raju melihat kunci mobil korban di atas meja. Raju mengambil kunci mobil Rizaki.
Setelah mendapatkan kunci mobil, terang Dery, Raju izin pulang. Sedangkan, Ganda masih mengajak korban berbincang. Raju lalu mencuri mobil Honda Accord milik Rizaki.
Menurut Dery, mobil korban diparkir di depang gang rumah sehingga korban tidak mengetahui bahwa mobilnya dicuri Raju yang bekerjasama dengan Ganda. "Sasarannya memang mobil yang parkirnya jauh dari rumah korban," ucap Dery.
Setelah itu, Raju dan Ganda menjual mobil tersebut ke Basuki seharga Rp 25 juta. Dery mengatakan, korban baru menyadari mobilnya hilang keesokan harinya.
Korban melapor ke Polresta Bandar Lampung. Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan menangkap tiga tersangka.(*)