Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kejati Kalsel mengeksekusi buronan perkara pidana khusus atas nama Ir M Syamsudin Noor, Selasa (17/5/2016).
Terpidana tindak korupsi penyimpangan dalam pekerjaan dan pemasangan dan pengelolaan air kapasitas 20 liter per detik di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan anggaran APBN 2009 ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian membayar uang pengganti Rp 448.799.279 subsider 6 bulan penjara.
Yang bersangkutan tanpa pemberitahuan sempat ke Bandung. Namun, petugas kejaksaan kemudian menyusul dan melakukan penangkapan di Bandara Husein Sastranegara.
Bagaimana proses penangkapan terpidana kasus korupsi yang sempat mengajukan banding dan di Pengadilan Tinggi (PT) divonis bebas ini, simak penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Nofarida SH, MH dalam video berikut.(*)