Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, SUKARAME -- Polsek Sukarame menahan tersangka pencabulan bernama Kawit Hanavi (36).
Kawit ditahan karena mencabuli gadis berinisial SR (17), di rumah korban.
Aksi cabul ini diketahui setelah orangtua korban menggerebek Kawit di rumahnya sendiri.
Kapolsek Sukarame Komisaris Hari Sutrisno mengatakan, tertangkapnya Kawit saat berbuat cabul di rumah korbannya.
“Saat tersangka mencabuli korban di dalam kamar, datang orangtua korban menggerebek,” ujar Hari, Kamis (26/5/2016).
Kawit sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dipegang oleh orangtua korban.
Orangtua SR lalu melapor ke Polsek Sukarame.
Hari mengutarakan, petugas datang ke rumah korban dan menangkap Kawit.
Menurut Hari, tersangka Kawit sudah tujuh kali mencabuli korbannya SR.
Pria yang sudah memiliki istri ini melakukan perbuatan cabul itu di rumah korban sejak tahun 2015.
Perbuatan cabul itu dilakukan ketika orangtua korban bekerja.
Hari menuturkan, Kawit mencabuli SR dengan bujuk rayu akan dinikahi.
“Tersangka dan korban ini menjalin hubungan asmara. Tersangka menjanjikan akan menikahi SR,” kata Hari.