Laporan Wartawan Tribun Jateng, PermadiĀ
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penertiban rumah warga Kebonharjo terdampak proyek reaktivasi jalur rel Kereta Api (KA) Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Mas pada, Kamis (19/5/2016), masih menyisakan duka mendalam bagi warga.
Kondisi bangunan yang tersisa hanya puing-puing mengingatkan warga hingga membuatnya sedih karena bertahun-tahun mereka tinggal di lokasi itu.
Kini, sebagian warga yang rumahnya tergusur dibuatkan tenda logistik atau dapur umum.
Dan mereka diberikan fasilitas berupa gratis sewa 6 bulan untuk tinggal di rusunawa Kudu, Genuk, Kota Semarang.
Hari ini Kamis (26/5/2016) sebagian warga membongkar sendiri rumahnya. Ada sekitar 17 rumah yang mereka bongkar.
Kuasa Hukum warga Budi Sekoriyanto mengatakan, kondisi psikologis warga, terutama perempuan dan anak pasca penertiban sangat memprihatinkan.
"Butuh penanganan dan pemulihan psikologis warga segera. Jangan sampai pelanggaran HAM oleh PT KAI seperti ini terulang lagi," ujarnya.
Bentuk pelanggaran HAM PT KAI yang dimaksud Budi adalah penghancuran rumah warga sebelum ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan.
Juga terkait kegiatan keagamaan di madrasah dan istighosah warga yang dipaksa bubar karena proses penertiban itu. (*)