Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polisi kembali mengungkap praktik prostitusi di sebuah hotel bernama Surya Citra Hotel (SCH) di Pekanbaru, Riau pada Rabu (25/5/2016).
Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Diondri Saputra alias Dion (21), yang diduga berprofesi sebagai seorang mucikari.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Adi Wibowo saat menggelar ekposes kasus tersebut pada Kamis (26/5/2016) mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan perihal adanya praktik prostitusi di hotel SCH tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan wanita kepada tersangka Dion, yang juga bekerja sebagai Kasir di Hotel itu.
Tersangka kemudian menawarkan puluhan foto wanita yang dipilih sesuai keinginan dari pelanggan.
Dari penyelidikan di tempat itu, polisi kemudian meringkus tersangka, dan dua wanita lain yang menjadi korban perdagangan sekaligus saksi dalam kasus tersebut.
AKBP Adi Wibowo menambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa alat kontrasepsi, uang tunai Rp 600 ribu, kwitansi dan buku catatan milik tersangka.
Tersangka Dion, memiliki 30 orang lebih perempuan yang siap untuk melayani para pelanggan dan tamu pria hidung belang di hotel itu.
Puluhan wanita itu selain berasal dari Pekanbaru, ada juga yang dari luar daerah.
Tarif yang ditawarkan untuk sekali kencan dengan wanita berserta tarif kamar di hotel itu sekitar Rp 300 ribu.
Polisi masih mendalami kasus itu dan mencari siapa aktor besar di balik bisnis esek-esek di hotel tersebut.
Sementara itu tersangka Dion dijerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang dan Pasal 506 KUHPidana. (*)