Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG -- Berpura-pura melakukan pengobatan tradisional kepada anak berusia 17 tahun, tersangka AR (45), Senin (30/5/2016), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polres Belitung.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan, kepada korban sebut saja bunga (17), warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel).
"Diduga tersangka sudah melakukan tindak pidana pencabulan," ujar Kapolres Belitung, AKBP Sunandar kepada Posbelitung.com.
Hasil pengembangan kepolisian, tersangka telah melakukan perbuatan asusila tersebut kepada empat orang korban wanita lainnya.
Modus yang dipergunakan oleh tersangka, dengan berpura-pura melakukan pengobatan tradisional.
"Dari situ korban berbuat tidak senonoh, dan sejauh ini sudah ada lima korban yang kami periksa. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur," ujarnya.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu baju kaus bola lengan pendek berwarna biru dongker, satu celana panjang, satu celana dalam, dan satu bra milik korban.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar. (*)