Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sa'dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (3/5/2016) sore, melaksanakan eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Jabal Rahmah, Calang.
Ini adalah eksekusi cambuk pertama di daerah itu.
Zulkifli yang menjadi terpidana maisir (perjudian) dihukum 16 kali cambukan.
Proses cambuk ini disaksikan ratusan warga tak terkecuali anak-anak.
Kepala Mahkamah Syariah Calang, Muhammad Amin menyebut bahwa terpidana dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 20 kali dan dipotong masa tahanan.
Eksekusi cambuk perdana di Aceh Jaya ini ikut disaksikan Bupati Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman. (*)